Sensasi Kepuasan Merokok Tiada Akhir!

Sebuah produk rokok generasi baru dengan aroma dan racikan kretek tradisional yang lembut dan low irritant atau low chest impact. Dengan rasa yang gurih dan matang (mellow), sebagai ciri khas dari pemakaian bahan-bahan tembakau yang berkualitas.
Rokok ini diciptakan untuk para penggemar kretek dan sebagai bridge untuk perokok filter yang pada umumnya menginginkan rasa ringan dan sensasi merokok yang utuh dan nikmat.

Warning: for smoke sensation's addict only!

Wednesday, December 24, 2008

Tahun 2009 Tarif Cukai Rokok Naik 7 Persen

Mulai 1 Februari pemerintah memberlakukan tarif cukai baru yang rata-rata naik sebesar 7 persen.

Kebijakan pemerintah dengan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 7 persen ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok dan mencapai target penerimaan cukai 2009 sebesar Rp. 48,2 triliun. Otomatis, dengan adanya kenaikan ini, maka dipastikan akan ada kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang besarnya tergantung dari kebijakan masing-masing produsen rokok dengan mempertimbangakn daya beli konsumen.

Kebijakan ini efektif diberlakukan pada 1 Februari 2009 seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.001/2008 tanggal 9 Desember 2008. Dalam peraturan ini, perusahaan rokok bisa menetapkan harga transaksi pasar sebesar 5 persen di atas HJE dengan skema pengaturan yang terdapat pada pasal 9 PMK No.203.

Untuk mengantisipasi pemberlakukan tarif cukai baru pada Februari 2009, pada 15 Desember 2008 lalu, bertempat di auditorium gedung B, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan sosialisasi PMK Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sosialisasi dihadiri oleh para pegawai khususnya perwakilan dari bidang cukai Kantor Bea dan Cukai di seluruh Indonesia dan dibuka secara simbolis oleh Direktur Cukai, Frans Rupang. Sebagai nara sumber dalam sosialisasi tersebut, Kasubdit Cukai Hasil Tembakau, Pattarai Pabottinggi yang menjelaskan pasal demi pasal dalam PMK Nomor 203, Kasi Perijinan dan Fasilitas Hasil Tembakau, Nur Rusdi yang menjelaskan secara teknis pelaksanaan ketentuan PMK 203, dan Sunaryo analis tarif cukai yang saat ini bertugas sebagai PFPD di KPU Tanjung Priok, menerangkan tentang Peraturan Direktur Jenderal Nomor 35 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Kepada WBC Frans Rupang mengemukakan, alasan dilakukannya sosialisasi sesuai dengan kebijakan baru dibidang cukai untuk tahun 2009 yang baru saja ditandatangani Menteri Keuangan, sedangkan dalam rangka kelancaran pelaksanaannya pada 1 Februari 2009 harus segera dilakukan sosialisasi ke kantor-kantor bea cukai khususnya yang terkait dengan masalah pemungutan cukai.

Namun dikarenakan waktu yang mendesak dan untuk mempercepat pelaksanaan sosialisasi maka Kantor Pusat mengundang semua kantor yang terkait dengan cukai untuk mengikuti sosialisasi. Diharapkan selanjutnya perwakilan yang telah mengikuti sosialisasi dapat memberikan ilmunya kepada pegawai-pegawai di daerah, untuk memberitahukan apa saja yang harus pegawai lakukan dalam rangka memperlancar peraturan menteri tersebut.
Karena itu, lanjut Frans, pegawai harus memahami isi dari PMK 203. Disamping itu juga, dalam rangka pelaksanaan PMK tadi terdapat Peraturan Dirjen No. 35 dan peraturan yang mengikutinya yaitu surat edaran dirjen. Peraturan-peraturan inilah yang akan disosialisasikan, agar aparat di lapangan memahami permasalahannya. “Bagaimana mengenai pita cukainya, apa yang harus dilakukan kepala kantor untuk mengantisisipasinya, baik dari sisi pelayanan pita cukai maupun melayani pertanyaan-pertanyaan dari pabrik rokok yang nantinya akan datang ke kantor-kantor pelayanan.”

Kalau pada tahun 2008, lanjut Frans, masih diberlakukan dua jenis tarif, yaitu advalorum dan spesifik, maka untuk tahun 2009 tidak ada lagi tarif advolurum melainkan hanya diberlakukan tarif spesifik untuk semua jenis tembakau. “Ini merupakan salah satu kebijakan yang sangat mendasar untuk tahun 2009,” ujar Frans.

Disamping itu ada beberapa kebijakan dan perubahan yang terjadi di bidang cukai antara lain, jika pada tahun sebelumnya masih ada insentif untuk ekspor hasil tembakau, tahun 2009 insentif itu hilang. Kemudian terjadi penyederhanaan golongan. Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang sebelumnya terbagi menjadi golongan I, II dan III kini tinggal dua golongan yaitu golongan I dan II saja. Begitu juga untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) tinggal 2 golongan, yaitu I dan II.

“Namun penyederhanaan golongan tidak berlaku bagi sigaret kretek tangan (SKT) yang tetap terbagi menjadi tiga golongan, hal ini dengan pertimbangan industrinya banyak menyerap tenaga kerja,” jelas Frans.

Sedangkan dalam rangka pengawasan untuk merek rokok yang pernah terkena tindak pidana maka merek rokok tersebut tidak bisa digunakan selama 2 tahun. Frans mencontohkan, jika suatu merek ditemukan di peredaran ternyata telah melanggar ketentuan cukai, misalnya menggunakan pita cukai yang bukan peruntukkannya atau tidak menggunakan pita cukai, maka yang terkena sanksi hukum bukan hanya orangnya (pemiliknya) saja tetapi mereknya juga tidak boleh beredar untuk sementara waktu selama dua tahun.

“Kami tidak menutup mata, setiap kebijakan baru selalu menimbulkan protes atau komentar khususnya dari produsen hasil tembakau dan itu merupakan suatu bentuk respon. Tugas kami menyampaikan secara penuh supaya tidak terjadi salah persepsi. Diakui memang ada kenaikan tariff tetapi tidak secara drastis. Ada beberapa pabrik tertentu naik golongan, dari golongan II ke III, hal itu harus dilakukan dalam rangka roadmap industri hasil tembakau,” imbuh Frans.

Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Wednesday, December 10, 2008

Tentang Nicotine

clip_image002Nicotine pada tembakau adalah salah satu dari senyawa-senyawa kimia yang terdapat pada tembakau atau rokok yang mencapai ± 4.000 senyawa kimia. Nicotine secara alami hanya memberikan efek ketagihan (addictive) pada penggunanya. Pada kenyataannya, nicotine juga terdapat pada makanan alami yang kebanyakan dari kita mengkonsumsinya setiap hari. Nicotine dapat ditemukan dalam sayuran yang kita makan sehari-hari dalam jumlah yang sangat kecil (trace element) antara lain: kentang, tomat, paprika, kol bunga, terong, cabe dan teh.

Secara medis telah dibuktikan bahwa nicotine mempengaruhi neuro transmitter di dalam otak dan dapat membantu untuk meningkatkan atensi atau perhatian, ingatan dan perasaan. Sebagai contoh nicotine berubah pada reseptor di beberapa sel di permukaan otak yang menyebabkan neuron melepaskan dopamine yaitu hormon yang membuat kita merasa bahagia.

Penelitian di bidang medis yang sedang berlangsung dengan menggunakan nicotine organik sebagai perlakuan untuk membantu menyembuhkan beberapa penyakit antara lain depresi, kelainan mental, Alzheimer dan Parkinson.

  • Tahun 2000 sebuah studi di Stanford memberikan hasil yang mencengangkan tentang efek nicotine dalam aliran darah. Studi menunjukkan bahwa sesungguhnya nicotine membantu meningkatkan pertumbuhan dari pembuluh darah yang baru. Penemuan ini bisa berguna untuk penyembuhan pasien diabetes yang mempunyai sirkulasi darah yang lemah.
  • Tahun 2002 para peneliti dari Scripps Research Institute mempublikasikan hasil percobaan mereka mengenai hubungan antara nornicotine (senyawa kimia yang ditemukan di tembakau yang juga dihasilkan saat tubuh mencerna nicotine) dengan reduksi gejala Alzheimer. Namun demikian nornicotine adalah beracun/toksik.
  • Tahun 2006 ilmuwan-ilmuwan Duke menemukan bahwa orang-orang yang terkena depresi yang diberi nicotine dilaporkan dapat menurunkan perasaan depresi. Riset juga menunjukkan hubungan antara pemberian nicotine dan peningkatan dari dopamine dan serotonin (vital neurotransmitter). Kekurangan dopamine dan serotonin adalah penyebab utama dari depresi.

Senyawa yang disinyalir beracun pada tembakau/rokok adalah dari golongan nitrosamin atau yang dikenal dengan istilah Tobacco Specific N-Nitrosamines (TSNA) antara lain nitrosonornicotine (NNN), nitrosoanatabine (NAB), nitrosoanabasine (NAT) dan methylnitrosamino butanone (NNK). Senyawa-senyawa ini adalah sangat potensial untuk menimbulkan penyakit kanker (potentially carcinogenic TSNA). Nitrosamines disinyalir adalah hasil reaksi dari senyawa nicotine, nornicotine, anabasine dan anatabine dengan nitrate (NO3) dan/atau nitrit (NO2).

Nornicotine dapat terbentuk secara independen di dalam tanaman tembakau atau merupakan turunan dari nicotine. Jadi secara tidak langsung, nicotine dapat berubah menjadi berbahaya apabila mengalami perubahan bentuk menjadi nornicotine dan bereaksi dengan nitrate atau nitrite.

Beberapa penelitian dan usaha telah dilakukan untuk menurunkan kadar TSNA di dalam daun tembakau seperti screening varietas-varietas tembakau yang termasuk low TSNA converter, penelitian tentang efek dosis nitrat pada pupuk, proses penanganan pasca panen yang sesuai dengan jenis tembakau (barn retrofitting program) dan lain-lain.

Dikutip dari berbagai sumber.